Pastikan kepemilikan Lahan, Jaksa Akan Koordinasi ke BPN Provinsi
Editor: Erlin Marfiansya
|
Jumat , 28 Jun 2024 - 07:28
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan berkoordinasi. Lantaran dalam aturan bahwa lahan Transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan. Namun untuk memastikan ini, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu lahan Sudoto masuk wilayah Transmigrasi atau tidak.
"Itulah kita akan melihat peta wilayah Transmigrasi ini di ATR/BPN Bengkulu. Karena setahu kami lahan Transmigrasi ini tidak boleh diperjualbelikan," pungkasnya