Jumlah TPS Pilkada, Berkurang 274
Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma adalah 374.
Jumlah sementara dari hasil DP4 Sanding ini bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan dan tipologi daerah di Kabupaten Seluma. Jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) lalu berkurang sebanyak 274 TPS.
Karena pada Pemilu lalu ada 648 TPS di Kabupaten Seluma. "Untuk jumlah TPS pada Pilkada nanti sebanyak 374. Ini baru sementara.
Bisa saja nanti ada penambahan tergantung dengan kebutuhan topografi dan jumlah sebaran penduduk," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin (9/6).
Diakui oleh Henri apabila ada penambahan TPS maka itu nanti memang betul-betul sesuai dengan keperluan dan kepentingan penyelenggaraan Pilkada.
Tidak serta merta atas kehendak KPU saja. "Untuk penambahan TPS ada proses juga yang perlu dilakukan. Termasuk pemenuhan dokumen seperti foto dan lainnya yang menyatakan bahwa memang perlu ditambah.
Dan tidak hanya itu penambahan TPS juga perlu sinkronisasi ke aplikasi Sidalih," sambungnya.
BACA JUGA:Setelah Nasdem, PKB Resmi Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024
Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang. Sehubungan dengan regulasi tersebut maka jumlah TPS saat Pilkada juga mengalami pengurangan.
Dijelaskannya lagi sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS masih bisa ditambah disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi apabila DPT sudah ditetapkan maka TPS sudah tidak bisa bertambah lagi. "Sebelum DPT masih tetap bisa bertambah kalau memang diperlukan sesuai kebutuhan. Apabila sudah DPT maka tidak bisa lagi," jelasnya.
Ia mengatakan dalam pemetaan TPS, KPU Kabupaten Seluma akan memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.