Radar Seluma.Bacakoran,co

Pembunuh Adik Kandung Divonis 7 Tahun Penjara

--

 

 

TALANG SALING - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Dermansah (31) warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yang tega melakukan aksi pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Yakni diketahui bernama Sugi Harto (26). Akhirnya harus mendekam di jeruji besi Lapas Kota Bengkulu, setelah dijatuhkan vonis hukuman selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Pada persidangan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais,Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Hakim anggota II, Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa yang juga ikut menyaksikan agenda sidang terbuka untuk umum.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa Dermansah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan penjara," sampai JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Ketua Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dermansah. Sebelumnya dikurangkan dari vonis yang telah dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Serta untuk Barang Bukti (BB) untuk dimusnahkan. "Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sugi Harto (26) meninggalkan dunia, perbuatan terdakwa anak dan istri Alm Diki kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," terangnya.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais memberikan kesempatan kepada terdakwa dan juga JPU Kejaksaan Negeri Seluma untuk menentukan sikap. Hanya saja atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa. Terdakwa menerima atas vonis yang telah jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH masih pikir-pikir di dalam mengambil sikap. "Kita masih Pikir-pikir mas," pungkasnya.

Vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, menurut keterangan istri pelaku Hermi Santi (27) saat dikonfirmasi Radar Seluma di kediamannya menceritakan, kronologi kejadian telah terjadi pada Kamis (11/5) sore menjelang magrib. Dirinya yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih berusia 7 bulan, cekcok mulut dengan suaminya yakni Dermansah (31). Saat itu Hermi masuk ke dalam kamar yang masih menggendong anaknya. Hanya saja suaminya (Pelaku) menyusul ke dalam kamar dengan membawa golok. Pelaku sempat memukuli istrinya, hingga sang istri sempat teriak untuk meminta tolong kepada sang ibu.

Saat itu Hermi keluar sambil menggendong anaknya. Saat itu pelaku masih tetap memukuli istrinya.dengan menggunakan gagang golok yang dipegang oleh pelaku. Saat itu datang orang tuanya bersama dengan korban yang merupakan adik iparnya.

Melihat kakak iparnya yang saat itu dianiaya oleh suaminya. Korban bermaksud ingin melerai. Hanya saja saat korban malah ditusuk (Tujuh) oleh pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah golok di bagian perutnya. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Melihat korban yang saat itu sudah bersimbah darah. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan. Hanya saja nyawa korban tak dapat diselamatkan. Hingga korban meninggal dunia.(ctr)

 

Tag
Share