Pasang APK di Zona Hijau, Bawaslu Tetap Persuasif
--
PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Seluma, LO DPD RI, Tim pemenangan Capres Cawapres. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Seluma. Salah satunya yang dibahas adalah Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun faktanya di lapangan hingga saat ini masih ada saja Bacaleg yang tetap pasang APK di Zona Hijau.
"Terkait dengan masih ada Bacaleg yang memasang APK di zona hijau kita sudah upayakan persuasif. Dan alhamdulillah Bacaleg sudah melepas sendiri APK yang dipasang di zona hijau," kata Gandi Indah Jaya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, kemarin.
Gandi menyampaikan bahwa hal ini terjadi lantaran mis komunikasi. Bacaleg mengaku belum mengetahui ketetapan zona hijau oleh KPU Seluma.
Padahal sebelumnya KPU sudah menyampaikan ketetapan perihal zona hijau ini ke Parpol. "Kita tetap upayakan persuasif," sambungnya.
Berdasarkan surat dari pemerintah daerah terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK. KPU Seluma sudah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Parpol, tim pemenangan Capres, dan LO DPD RI melalui rapat koordinasi.
Titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Sehubungan dengan ini Bawaslu sudah merekomendasikan kepada Sat Pol PP melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.(adt)