Radar Seluma.Bacakoran,co

Kadis Kominfo Tegaskan Netralitas ASN, Jelang Pilkada 2024

Kadis Kominfo tegaskan Netralitas ASN--radarseluma.bacakoran.co

Sesuai aturan undang-undang, telah termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Di sisi lain aparatur sipil negara harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik.

 

Tegas Gita, pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pilkada serentak di tahun 2024 ini, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut. 

 

Tag
Share