Radar Seluma.Bacakoran,co

Satresnarkoba Polres Seluma, Buru Pengedar Ganja di Kabupaten Seluma

Satnarkoba Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma hingga saat ini masih melakukan pengejaran (Buru) terhadap satu orang terduga pengedar barang Narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Satu terduga pengedar Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja tersebut diketahui berinisialkan SK.

"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan (Pengejaran) terhadap SK," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Sirait, terungkapnya SK yang diduga merupakan pengedar barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja tersebut. Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka yang sebelumnya berhasil diringkus (Amankan) oleh tim Satnarkoba Polres Seluma.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus oleh tim Satnarkoba Polres Seluma yakni diketahui berinisialkan AK (18) warga Jalan Bumi Ayu Ujung RT 019 RW 002 Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Serta RW (17) warga Tanjung Kurung, Lungkung Kule, Kabupaten Kaur dan alamat lainnya di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Janji Gubernur untuk Seluma, Tiga Agenda Pembangunan

BACA JUGA:Kajari Seluma jadi Kajari Tegal, Penggantinya Dr. Eka Nugraha, SH, MH

Dari hasil pemeriksaan (Pendalaman) terhadap tersangka AK, jika barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja didapatkan dari tangan tersangka RW.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap RW, jika barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja tersebut didapatkan dari tangan SK yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Dari hasil pengembangan dari kedua tersangka yang sebelumnya berhasil kita amankan. Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja tersebut didapatkan dari SK yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," tegasnya.

Diceritakan Sirait, kronologi pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (18/4) sekira Pukul 10.00 wib. Dimana tim opsnal Satresnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi terjadinya adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi Narkotika golongan I jenis tanaman ganja di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Tag
Share