Radar Seluma.Bacakoran,co

Sudah Dijadwalkan Banmus, Paripurna Ditunda Lagi

Banmus DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Bacoan Jemo Kito - Belum diketahui sebabnya paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar  Bupati Seluma terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  di Gedung DPRD Kabupaten Seluma.

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan 6 usulan Raperda yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM,

Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

Yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma Pada Senin (20/5) ditunda. Lucunya, penundaan ini informasinya karena anggota DPRD Seluma sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah. Menariknya lagi DPRD Seluma bersama dengan eksekutif yang menjadwalkan kapan pelaksanaan paripurna ini. 

Ketua DPRD Seluma sekaligus Ketua Banmus belum bisa dikonfirmasi apa yang menyebabkan paripurna ini harus ditunda. 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan SMP di Seluma, Tanggal 10 Juni

BACA JUGA: Jalan Padang Capo, Dijanjikan Akan Dibangun 2024?

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menghadiri Rapat Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar  6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  di Gedung DPRD Kabupaten Seluma.

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan 6 usulan Raperda yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

"Pemerintah Kabupaten Seluma berharap agar diberikan apresiasi yang positif terhadap maksud, tujuan dan urgenitas pembentukan 6 Raperda tersebut, hal ini bertujuan untuk memajukan Kabupaten Seluma lebih Alap lagi," kata Bupati Seluma Erwin Octavian,  (14/5).

Pembahasan dan penyempurnaan Raperda-raperda tersebut bertujuan agar Peraturan Daerah Kabupaten Seluma benar-benar menjadi produk hukum yang berkualitas dan partisipatif sebagai perwujudan kehendak dan keinginan bersama, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas pembangunan di Kabupaten Seluma.

Tak hanya itu, Bupati Seluma juga berharap untuk mempercepat penyempurnaan 6 Raperda tersebut seluruh elemen yang ada bisa dukungan kolaborasi dan bekerja sama sehingga penyempurnaan bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu Bupati Seluma menyampaikan dalam waktu dekat juga akan mengusulkan Raperda tentang pakaian adat daerah. Karena menurut bupati terkait dengan pakaian adat ini perlu ada dasar hukum sehingga dapat menyatukan persepsi tentang pakaian adat. "Mudah-mudahan tahun depan akan kita usulkan lagi Raperda tentang pakaian adat," sambungnya.

Sementara itu, Paripurna nota pengantar ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio didampingi Waka II Samsul Aswajar. Dan perlu juga diapresiasi jumlah anggota dewan yang hadir sudah lebih dari setengah atau sebanyak 20 orang. Selanjutnya akan kembali dilaksanakan Paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar enam Raperda.

Tag
Share