4 Perangkat Terima SP3 dari Kades Dusun Baru, SK Pemberhentian Menyusul?
Kantor desa dusun baru masih tersegel--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Sebanyak Empat Perangkat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo secara berturut menerima SP1, SP2 dan SP3 dari Kepala Desa Dusun Baru.
Dimungkinkan ke empatnya akan diberhentikan menyusul SP yang telah dikeluarkan tersebut. Meskipun hingga saat ini, SK Pemberhentian Perangkat masih belum ada.
Camat Ilir Talo Melalui Kasi Pemerintahaan Surianto, S.ip dikonfirmasi kemarin (14/5) mengatakan sesuai laporan yang mereka terima bahwa keempat Perangkat Dusun Baru telah menerima SP dari Kepala Desa namun SK pemberhentian perangkat belum dikeluarkan. "Sampai saat kami belum mengetahui kapan terbitnya SK pemberhentian Perangkat," terangnya.
Empat perangkat desa di Dusun Baru yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Kepala Desa (Kades) hanya proses kedispilnan saja dan SK pemberhentian belum diterbitkan, artinya Setelah terbit SK pemberhentian baru dinyatakan sah diberhentikan sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Kades Sebut Sudah Diberhentikan, Sekdes Ngaku Belum Terima Surat Peringatan dan SK Pemberhentian
BACA JUGA:242 Kasus DBD di Seluma Jadi Perhatian, Fogging dan Pembagian Digencarkan
Saat ini perangkat desa tersebut sedang berada dalam proses disiplin yang serius. SP3 biasanya merupakan tahap akhir sebelum dilakukan pemberhentian resmi.
Perangkat desa yang menerima SP3 harus segera mengklarifikasi alasan mereka menerima SP3 tersebut. Mereka harus mendiskusikan dengan Kades untuk memahami kesalahan atau pelanggaran apa yang telah mereka lakukan.
Jika perangkat desa merasa bahwa SP3 tersebut tidak adil atau ada kesalahpahaman, mereka harus menyampaikan pembelaan atau memberikan bukti yang mendukung posisi mereka.
Pertimbangkan untuk meminta mediasi dari pihak ketiga, seperti camat atau pihak lain yang berwenang, untuk mencari solusi yang adil dan menghindari pemberhentian tersebut.
Pembentian peangkat desa harus melalui proses resmi salah satunya adalah dengan mengeluarkan SP tersebut. Hal ini termasuk mengikuti prosedur administratif dan memastikan semua tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberhentian perangkat desa terjadi, perlu dipastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.