Masalah THR, Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans
Editor: Erlin Marfiansya
|
Selasa , 16 Apr 2024 - 17:30
--radarseluma.bacakoran.co
" Kalau tidak ada laporan berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma telah memberikan hak tersebut kepada karyawannya, sudah sesuai pada aturan THR itu harus dibayar. Denda dan sanksi administratif pasal 10 dan 11 permenaker no 6 tahun 2016. Kalau memang perusahaan yang melanggar" jelasnya.