Radar Seluma.Bacakoran,co

Ada SE Terbaru Soal Penambahan Libur, ASN Seluma Tetap Masuk Tanggal 16 April

sekda seluma, H Hadianto--radarseluma.bacakoran.co

 

 

Bacoan Jemo Kito - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024.

Ini menjadi kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi bukan libur Idul Fitri ASN ditambah dua hari melainkan perihal pelaksanaan Work Form Home (WFH) kerja dari rumah pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Edaran ini diketahui untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dalam arus balik.

Tetapi perlu dicermati lagi surat edaran ini tidak mengatur seluruh ASN dapat melaksanakan WFH pada hari Selasa dan hari Rabu.

ASN yang boleh WFH jumlahnya paling banyak 50 persen saja dari jumlah seluruh ASN yang ada di instansi.

BACA JUGA:Pendapatan Daerah, Minus Rp 50 Miliar dari Target

BACA JUGA:Belum Terungkap, Kasus Tabrak Lari Masih Dalam Penyelidikan Polisi

BACA JUGA:Pilkada 2024 Erwin Diusung Partai Sendiri, Gustianto Belum Nyatakan Sikap

Selebihnya tetap harus Work Form Office (WFO) atau bekerja di kantor.

Kemudian WFH juga berlaku untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan kepemerintahan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan Kehumasan.

Sedangkan untuk instansi layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, POS, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar wajib 100 persen masuk kantor atau WFO.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah melalui keputusan presiden dan juga SKB tiga menteri menyatakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berakhir pada tanggal 16 April. 

Tag
Share