Oktober, Tiga Jenis Produk ini Wajib Bersertifikat Halal
Sertifkat halal wajib bagi produk minuman dan makanan serta bahan pangan--radarseluma.bacakoran.co
PEMATANG AUR - Kementerian Agama (Kemenag) Seluma mensosialisasikan produk Wajib Halal Oktober (WHO) di pasar Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi. Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan Pengawasan Jaminan Produk Halal yang secara serentak dilaksanakan di 1.068 titik di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
"Satgas halal Kemenag Kabupaten Seluma turun langsung ke Pasar-pasar untuk menjangkau masyarakat yang usahanya belum memiliki sertifikat halal agar segera didaftarkan. Mengingat pendaftaran gratis hanya sampai bulan Oktober tahun ini saja. Jadi kita harus manfaatkan momen ini dengan baik,” kata Heriansyah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, kemarin.
Heriansyah menjelaskan Sertifikasi Halal tersedia untuk Produk Makanan, Minuman, dan Jasa Sembelihan. Oleh karena itu, tim satgas Kemenag Kabupaten Seluma menjangkau semua elemen di pasar Tumbuan guna sosialisi sertifakat halal gratis yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," sambungnya.
Lebih lanjut, bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.