Radar Seluma.Bacakoran.co

Amankan BB, Polisi Periksa 4 Saksi, Penyidikan Pembunuhan di Tanjung Seru Seluma Terus Didalami

Pelaku telah diamankan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Penyidikan kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Pelaku Igan (34) yang ditetapkan sebagai tersangka, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Seluma. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma juga telah mengamankan satu Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Haryanto (45).

 

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH mengatakan bahwa, hingga kini pihaknya telah memeriksa empat saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan alur peristiwa sesuai fakta.

 

"Sejauh ini kita tidak semata-mata mengambil keterangan tersangka. Namun juga empat saksi yang melihat kejadian," sampainya.

 

Barang bukti berupa sebilah parang tersebut ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian. Senjata tersebut dibuang oleh tersangka saat berusaha melarikan diri. Menurut AKP Prengki, dalam proses penyidikan penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan pelaku, melainkan mengutamakan kecocokan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta lapangan.

 

"Masih akan kita gali keterangan saksi lainnya. Saat ini baru empat saksi yang diperiksa," ujarnya.

 

Untuk sementara, tersangka dijerat pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun tidak menutup kemungkinan pasal pembunuhan berencana turut diterapkan apabila ditemukan unsur pendukung selama penyidikan.

 

"Jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan, tidak tertutup kemungkinan pasal pembunuhan berencana ikut diterapkan," tegas Kasat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan