Radar Seluma.Bacakoran.co

JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP, Sidang Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berlanjut

Sidang 7 terdakwa pembebasan lahan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas I A Bengkulu kembali digelar. Pada Selasa, 8 Desember 2025. Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) guna memberikan keterangan terkait proses audit perhitungan Kerugian Negara (KN).

 

Keterangan saksi ahli dianggap penting untuk menjelaskan metode audit dan memastikan akurasi dugaan kerugian negara yang timbul dari pembebasan lahan perkantoran tersebut. JPU menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil final audit dari KAP untuk memperkuat unsur kerugian negara dalam berkas perkara para terdakwa.

 

Pada persidangan yang terbuka untuk umum itu, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Nuru, SH MH dengan didampingi hakim anggota Tuti Amaliah, SH MSi dan Ir Mas Muanam, MH. Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Seluma turut hadir lengkap. Jalannya persidangan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU menduga adanya penyimpangan serius dalam proses pembebasan lahan. Dugaan tersebut meliputi ketidaksesuaian prosedur administrasi, pelanggaran tata kelola anggaran, hingga penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang dinilai merugikan keuangan negara. Proyek yang berlangsung selama tiga tahun anggaran tersebut disebut memiliki banyak kejanggalan sejak tahap awal perencanaan hingga pembayaran kepada pemilik lahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH menyampaikan bahwa hasil audit KAP akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan dakwaan.

 

"Keterangan ahli dari KAP dibutuhkan untuk memastikan besaran kerugian negara, serta menegaskan apakah proses penilaian dan pembayaran lahan sesuai ketentuan," ujar Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut yaitu, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Saiful Dahli yang juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan. Serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan