Radar Seluma.Bacakoran.co

Dalami Dugaan TPPO dan Penipuan, Timsus Polda Bengkulu, Backup Polres Seluma Periksa Saksi-saksi

Pemeriksaan saksi-saksi-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan penipuan dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang resmi ditingkatkan. Setelah sejumlah warga melapor ke Polres Seluma, Tim Khusus (Timsus) Polda Bengkulu dari Subdit IV Renakta turun langsung ke Kabupaten Seluma untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan para saksi pelapor.

 

Hal tersebut terlihat pada Selasa, 18 November 2025 lagi, tim penyidik Polda Bengkulu mendatangi Polres Seluma. Kedatangan tim penyidik Polda Bengkulu tersebut menjadi langkah lanjutan setelah lima warga Seluma melaporkan dugaan praktik human trafficking. Para korban maupun keluarga korban mengaku mengalami kerugian materi dan non-materi akibat janji pemberangkatan kerja ke Jepang yang tak kunjung terealisasi, bahkan beberapa korban yang telah berangkat diduga terlantar di sana.

 

Kasus ini mencuat setelah wafatnya Adelia Maysa (23) warga Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Almarhumah berangkat ke Jepang melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Jepang yang berlokasi di Garut, Jawa Barat. Kematian Adelia membuka dugaan adanya praktik penyimpangan mulai dari proses perekrutan, pungutan biaya tinggi. Hingga pemberangkatan tenaga kerja tanpa prosedur resmi.

 

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Seluma, korban dan keluarga korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pelatihan. Namun, sebagian besar calon pekerja migran tak kunjung diberangkatkan sementara yang sudah berangkat tidak memperoleh fasilitas, pekerjaan, maupun pendampingan sebagaimana dijanjikan.

 

Adapun ke lima warga yang melapor secara resmi ke Polres Seluma ialah Damri Syo’a warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo. Eko Aprianto warga Desa Serambi Gunung. Marwan warga Desa Kampai. Edwar warga Desa Serambi Gunung dan Juni Suryadi warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo.

 

Mereka satu per satu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim dari Subdit IV Renakta Polda Bengkulu. Pemeriksaan mencakup kronologi perjanjian pemberangkatan, nominal biaya yang disetorkan dan bukti komunikasi. Hingga dokumen-dokumen yang diberikan pihak perekrut.

 

Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa pihaknya turun backup penanganan yang dilakukan Polres Seluma karena kasus ini diduga kuat melibatkan jaringan perekrutan ilegal. Menurutnya, unsur TPPO dalam perkara ini sangat mungkin terpenuhi bila terbukti ada upaya merekrut, mengangkut, atau memberangkatkan calon tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi dan keuntungan pribadi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan