Radar Seluma.Bacakoran,co

Sempat Terhenti, Kejari Seluma Pastikan Kembali Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Usai Lebaran

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023. Hingga saat ini, masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

Kendatipun memang, terlihat pada saat ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma terlihat masih menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Insentif Fiskal Stunting.

Hal ini lantaran masih dalam suasana ramadan, ditambah banyaknya hal lain yang haris diselesaikan pihak kejaksaan.

"Masih kita berhentikan sementara. Nanti, setelah hari Raya Idul Fitri (Lebaran) kembali kita garap lagi dana Fiskal Stunting ini," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus BTT Seluma Ditunda

BACA JUGA: Waduh....Area Lahan Patung Kuda Ternyata Milik Murman, Akan Dibangun Perumahan Elit

Penghentian sementara ini diketahui karena, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma saat ini masih fokus menuntaskan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri diketahui telah banyak melakukan dipanggil dan mintai keterangan terhadap para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Alokasi anggaran dan Insentif Fiskal Stunting.

Sehingga telah ada titik terang dugaan penyelewengan dana bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk penanganan Stunting di akhir tahun 2023 tersebut.

"Bagaimana lanjutnya nanti kita pelajari dulu. Apakah langsung gelar perkara atau kembali akan melakukan pemanggilan saksi," terang Gufroni.

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma, Mofi Andesca Ramaikan Bursa Pilkada

BACA JUGA:Cabuli Anak Berkali-kali, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga 15 Tahun

Gufroni juga menegaskan, jika pihaknya akan mengungkap dan mengusut perkara Fiskal Stunting ini hingga tuntas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan