Radar Seluma.Bacakoran,co

Pekan Ini, Polres Lakukan Gelar Perkara Kasus Penipuan oleh Oknum Kabid Dispribdagkop Seluma

Kasatreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Berdasarkan keterangan Elya Oktami, dalam laporan ini dirinya mengaku merugi Rp 35 juta. Karena pada pada perjanjian awal disepakati pemberian DP sebesar Rp 35 juta, dan setengahnya akan diberikan pasca dirinya resmi menjadi pegawai bank.

Saat negosiasi awal, Ru mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai ke Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo yang infonya sedang dalam tahap pembangunan gedung. Uang tersebut disetor pada November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa Elya sudah mulai bertugas. 

Namun setelah melewati beberapa bulan, ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email. Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada.

"Dijanjikannya nanti akan di beritau via email, namun hingga saat ini tidak ada panggilan apapun. Saat ini nomor whatsapp saya sudah d blokir dan saat dikunjungi di kantor ataupun rumahnya tidak ada," sampainya.

BACA JUGA:Minta Keringanan Hukuman, Dua Terdakwa Kasus BTT Cicil Lagi Kerugian Negara Rp 100 Juta

Tidak hanya itu, Elya juga mengungkapkan bahwa ada empat korban yang ditipu. Namun yang melaporkan hanya dua orang termasuk dirinya, dirinya berharap agar kasus ini dapat terus diusut dan diharapkan uangnya bisa kembali. Dirinya juga mengatakan bahwa sebelumnya pernah bertemu dengan Ru. Saat itu Ru berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Desember 2023. Namun janji yang ditandatangani materai tersebut ternyata diingkari.

 

"Sudah kesekian kalinya saya dijanjikan namun diingkari, uang tersebut saya pinjam dari berbagai sumber demi bisa bekerja. Kami harap agar kasus ini dapat diusut tuntas," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan