Lagu Lenggang Serawai, Terdaftar di HAKI
Editor: Zeni Sesnita
|
Rabu , 05 Mar 2025 - 09:16

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto Saat Menyerahkan Sertifikat HAKI Kepada Pencipta Lagu Lenggang Serawai Atas Nama Madali Syakban (Dali Yazid)--
Bahwa kepemilikan hak cipta telah dituangkan dalam HAKI. Maka dari itu, mengajak masyarakat yang belum memiliki HAKI agar diurus. Untuk lebih jelas dalam pengurusan HAKI bisa secara langsung berkoordinasi dengan pihak Dispar,"demikian Dali sapaan akrap.(yes)