Radar Seluma.Bacakoran,co

Lagu Lenggang Serawai, Terdaftar di HAKI

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto Saat Menyerahkan Sertifikat HAKI Kepada Pencipta Lagu Lenggang Serawai Atas Nama Madali Syakban (Dali Yazid)--

 

Koranradarseluma.net - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengucapkan apresiasi dan rasa bangga atas telah di daftarkannya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) salah satu lagu fenomenal saudara Madali Syakban (Dali Yazid) yakni lagu "Lenggang Serawai". "Kesadaran atas pentingnya pencatatan HAKI dan mungkin memang belum terlalu familiar di tengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, dan akan tetapi langkah awal ini mungkin bisa menjadi langkah kedua dan seterusnya, sehingga kekayaan intelektual benar-benar dapat dimiliki secara utuh oleh para pelaku seni dan pencipta lagu daerah,"ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto.

BACA JUGA:Mulai Nampak, Balon Pengganti Gusnan Mulyadi Sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan

 

 

Dikatakan Rendra, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki banyak manfaat, di antaranya melindungi karya  intelektual dari penyalahgunaan atau pemalsuan, melindungi konsumen, membantu konsumen terhindar dari membeli produk palsu dan tiruan, mendukung pengembangan produk, HAKI mendorong pengembangan dan distribusi produk baru,

BACA JUGA: 16 Tahun FBS Berkiprah di Trading, Rayakan Hari Jadi Ke-16 dengan Misi Petualangan

 

 

mendukung pengembangan layanan, HAKI mendorong penyediaan layanan baru, mendukung pengembangan industri, HAKI dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha, dan industri, mendukung pengembangan budaya, HAKI membantu melestarikan karya seni dan budaya, mendukung pengembangan kreativitas, HAKI mendorong seniman untuk lebih kreatif dalam bidang seni, mendukung pengembangan komunitas, HAKI mendorong komunitas untuk berinvestasi dalam pendidikan dan promosi atas karya lokal, mendukung kepastian hukum, HAKI memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain, mendukung citra positif, HAKI memberikan citra positif bagi perusahaan dan pemerintah.

 

HAKI dapat diterapkan pada berbagai kekayaan intelektual, seperti merek dagang, desain, konten kreatif, paten, hak cipta, rahasia dagang, dan lain-lain. "Semoga lagu Lenggang Serawai semakin dikenal luas, menginspirasi banyak orang, dan menjadi kebanggaan masyarakat Bengkulu Selatan,"pungkas Rendra.

 

Sementara itu, Madali Syakban alias Dali Yazid pencipta lagu "Lenggang Serawai" mengucapkan terima kasih atas terbitnya HAKI dan tentunya tak lupa memberihkan apresiasi kepada Dispar yang telah membatu dalam penerbitan HAKI. "Dengan terbitnya HAKI menjadikan bahwa karya ciptaan ini tidak dapat dikuasai oleh orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan