Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Penggunaan Jasa Kontraktor dalam Proyek Dana Desa?, Simak Penjelasan Berikut!

ilustrasi pembangunan desa,-Radarseluma.bacakoran.co--

Radarseluma.net,-Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting untuk pembangunan di tingkat desa. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal melalui prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sesuai dengan semangat pemberdayaan masyarakat, proyek Dana Desa pada dasarnya lebih diutamakan dikerjakan dengan sistem swakelola.Namun, dalam kondisi tertentu, penggunaan jasa kontraktor dapat diperkenankan. Dalam artikel ini mari kita membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan pertimbangan penggunaan jasa kontraktor dalam proyek Dana Desa.

Swakelola adalah metode pelaksanaan pekerjaan di mana masyarakat desa atau sumber daya lokal yang ada mengambil peran langsung dalam proses pembangunan. Pendekatan ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain. Pemberdayaan masyarakat desa menjadi bagian aktif dalam pelaksanaan proyek, sehingga keterampilan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat.

Efisiensi penggunaan dana. Biaya operasional dan administrasi dapat ditekan karena penggunaan sumber daya lokal. Transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan warga secara langsung, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dapat dilakukan dengan lebih transparan.

BACA JUGA:Tips Berhenti Merokok Secara Efektif

BACA JUGA:Mengenal Samcodin, dan Efek Sampingnya, Obat yang Sering Dioplos ke Tuak

Meski demikian, terdapat situasi tertentu yang menuntut penggunaan jasa kontraktor, terutama jika pekerjaan membutuhkan keahlian khusus, peralatan berat, atau teknologi yang tidak tersedia di desa.

Ketentuan Penggunaan jasa kontraktor dalam proyek Dana Desa harus memenuhi beberapa ketentuan agar tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku dan prinsip pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan

Kebutuhan khusus proyek. Penggunaan kontraktor diperbolehkan jika pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, contohnya adalah proyek-proyek berskala besar atau yang memerlukan keahlian teknis khusus, alat berat, atau teknologi canggih yang tidak dimiliki oleh masyarakat setempat.

Kesesuaian dengan peraturan. Peraturan menteri desa PDTT nomor 13 tahun 2020 peraturan ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa. Dalam peraturan presiden No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam hal proyek yang berskala besar dan kompleks, mekanisme pengadaan melalui kontraktor harus mengacu pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Musyawarah desa (Musdes) dan persetujuan masyarakat, keputusan untuk menggunakan jasa kontraktor harus melalui proses musyawarah desa. Musdes dan badan permusyawaratan desa (BPD) perlu memberikan persetujuan bersama, sehingga keputusan tersebut mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Transparansi proses pengadaan, proses pengadaan jasa kontraktor harus dilakukan secara transparan dan kompetitif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kontraktor tidak menimbulkan potensi korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa, serta mendapatkan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat dalam setiap pengeluaran dana desa.

Implikasi dan rekomendasi, penggunaan jasa kontraktor dalam proyek Dana Desa memang diizinkan, namun tetap perlu diutamakan metode swakelola untuk mendukung pemberdayaan masyarakat. Bila kondisi proyek mensyaratkan keahlian khusus, penggunaan kontraktor bisa menjadi solusi yang tepat.

Melakukan evaluasi kelayakan. Pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan apakah proyek tersebut memang membutuhkan bantuan dari kontraktor. Keterlibatan masyarakat meski menggunakan kontraktor, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek tetap penting untuk menjaga prinsip pemberdayaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan