April, Masa Jabatan Panwascam Berakhir

Senin 05 Feb 2024 - 18:52 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

 

NAPAL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya melalui Kepala Sekretariat Trisno menyampaikan masa jabatan Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) akan berakhir setelah Pemilihan Umum (Pemilu) atau tepatnya pada bulan April 2024 ini.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan jabatan Panwascam akan diperpanjang mengingat usai Pemilu nanti akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. 

"Untuk jabatan Panwascam berakhir pada bulan April. Kalau tidak diperpanjang saat Pilkada maka April berakhir. Namun apabila diperpanjang karena Pilkada maka akan berakhir pada bulan Januari 2025.

Sejauh ini kita belum ada petunjuk apakah akan diperpanjang dengan evaluasi atau justru nanti dilakukan perekrutan ulang," kata Trisno, kemarin (5/2).

BACA JUGA:Bawaslu Sarankan APK Dilepas Mandiri

BACA JUGA:Antisipasi PSU, Bawaslu Seluma Perketat Pengawasan di TPS Seluma Utara

Apabila dilakukan opsi rekrut ulang maka akan ada 42 orang Panwascam yang dibutuhkan. Masing-masing kecamatan ada tiga orang Panwascam. Untuk di Kabupaten Seluma ada 14 kecamatan.

Secara umum syaratnya adalah WNI, minimal umur 25 tahun, tidak pernah tergabung Parpol lima tahun terakhir atau tidak sedang tergabung dengan partai politik. 

Kemudian apabila Panwascam direkrut ulang maka untuk pengawas kelurahan dan desa juga akan direkrut ulang sesuai dengan petunjuk dari Bawaslu RI. "Sejauh ini kita belum ada pemberitahuan apakah akan direkrut ulang atau hanya dilakukan evaluasi dan jabatan diperpanjang hingga Pilkada berakhir," tutupnya.

Kewajiban Panwascam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. (adt) 

Kategori :