Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan

Kamis 02 Jan 2025 - 11:11 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat

memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, dianggap mengundurkan

diri;

6. Lain-lain;

a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, melalui

akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman

https://sscasn.bkn.go.id/;

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman

menjadi tanggung jawab peserta;

c. Dalam seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;

d. Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , baik

dari panitia ataupun pihak lain maka hal tersebut adalah tindak

penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang

memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan PerundangUndangan yang berlaku; dan

e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah

Kategori :