Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Kasus Pembebasan Lahan, Giliran Empat Mantan Staf BPN Seluma Diperiksa Jaksa, Satu Tak Hadiri Panggilan

Kejaksaan negeri seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Senin, tanggal 17 Maret 2025 tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma terlihat kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.

Hal tersebut terlihat, saat tiga orang mantan Staf BPN Kabupaten Seluma mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Sedangkan satu orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma pada saat itu mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH membenarkan, terkait dengan adanya pemanggilan (Pemeriksaan) terhadap ke empat orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma.

Adapun ke empat mantan staf BPN Kabupaten Seluma yang kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri yakni berinisialkan, WS yang diketahui selaku mantan Kasi Pengukuran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Serta RI dan AM , ketiganya saat ini sudah status. pensiun. Sedangkan satu orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma yang tak menghadiri panggilan diketahui berinisialkan HA.

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan, Kejari Seluma, Kembali Periksa Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Perben

"Iya, hari ini ada empat orang yang kita jadwalkan pemanggilan. Ke empat merupakan Mantan Kasi Pengukuran dan staf bidang pengukuran di BPN Kabupaten Seluma. Ada satu mantan staf yang tidak menghadiri panggilan," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Pemeriksaan terhadap ke tiga orang mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan sejak Pukul 1.00 wib sampai sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Ketiga mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

"Mereka kita mintai keterangan terkait dengan peta situasi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma," terang Gufroni.

Para mantan staf BPN Kabupaten Seluma tersebut dilakukan pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Yakni lahan yang berada di lokasi seputaran perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Gufroni juga mengatakan, jika saat ini tim masih bekerja dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Diketahui pada kegiatan pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Kabupaten Seluma tersebut bervariasi. Dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di  Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan