Berikut, Pengumuman PPPK Nakes Pemkab Seluma, Yang Lulus Diminta untuk Lengkapi Persyaratan

Kamis 02 Jan 2025 - 11:11 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan berlatar belakang warna

merah;

b. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang

bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang

bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan

berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua)

tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri,

atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta

(termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota

Kategori :