TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politika tau terlibat politik
praktis;
5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang Berstatus
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan
Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainya yang ditandatangani oleh
dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk zat
narkoba dimaksud,