Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Rabu, 18 Desember 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi dalam agenda sidang mendatang. Ke 8 saksi yang akan dihadirkan yakni diantaranya, Karateker Bupati Seluma Husni Thamrin, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Kabid Aset dan saksi-saksi lainnya.
"Untuk agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Ada 8 orang saksi yang akan kita hadirkan besok," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, adapun 8 orang saksi yang akan dihadirkan tersebut terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan. "Terkait dengan proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma dibangun oleh Pemkab Bengkulu Selatan," terangnya.
Dimana diketahui, jika sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH yang memimpin sidang. Menolak seluruh keberatan atau Eksepsi yang telah diajukan oleh terdakwa H Murman Effendi, SE SH MH dan terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos melalui Penasehat Hukumnya. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta telah memintai keterangan terhadap 10 orang saksi.
Majelis Hakim menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-16/SELUMA/11/2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Bahkan, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Majelis Hakim juga menolak seluruh keberatan atau Eksepsi terdakwa Hj Rosnaini Abidin, SSos alias Upik Bidin melalui Penasihat Hukumnya. Menyatakan menerima surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-18/SELUMA/ 11 / 2024 yang telah dibacakan secara sah menurut hukum pada tanggal 14 November 2024 serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa.
Diketahui, dalam kasus kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan dari JPU, terdakwa Murman Efendi dan Rosnaini Abidin mengajukan eksepsi. Sementara untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Yakni dengan agenda Esepsi.