Kasus Tukar Guling, Giliran Mantan Bupati, Mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Seluma Diperiksa Jaksa
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yang telah naik ke Penyidikan (Dik). Hingga saat ini masih terus didalami oleh oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri.
Hal tersebut seperti kembali dijadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni pada, Senin, 14 Oktober 2024.
"Iya, besok. Kita telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma. Surat telah kita layangkan dan telah kita jadwalkan pemeriksaan besok," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada Radar Seluma Radar Seluma.
Tak hanya Mantan Bupati Kabupaten Seluma saja yang dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/10). Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin. Serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Jasran yang juga telah dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Tinggal Selangkah Lagi, Hasil KJPP Sudah Keluar, Tinggal perhitungan KN
"Yang kita jadwalkan pemanggilan ada tiga. Mantan Bupati, mantan Sekda dan juga mantan Kepala BPN. Untuk kita mintai keterangan (pemeriksaan) tambahan, dalam kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," tegasnya.
Gufroni menambahkan, jika sesuai dengan jadwal pemanggilan terhadap mantan Bupati, Sekda dan juga mantan Kepala BPN. Telah dijadwalkan sejak pagi, sekitar Pukul 09.00 wib. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Diketahui, jika dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimulai dari mantan pejabat, mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga saksi-saksi lainnya. Bahkan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan aset Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Yakni dengan menurunkan tim ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta. Untuk melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah. Bahkan menurunkan tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik (KAP) dari Jakarta. Tim ahli auditor KAP diketahui untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara dalam penanganan kasus tukar guling aset Pemkab Seluma.