Koranradarseluma.net - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma. Selain telah menurunkan tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta, untuk melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menurunkan tim auditor Konsultan Akuntan Publik (AKP), untuk melakukan penilaian Kerugian Negara (KN).
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah merencanakan akan menurunkan tim auditor Konsultan Akuntan Publik dari Jakarta. Untuk melakukan penilaian Kerugian Negara.
"Insyaallah, jika tidak ada halangan. Besok (Red, Hari Ini) kita akan mendatangkan tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik. Untuk menentukan Kerugian Negara," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma bersama tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik. Akan turun ke lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011 yang berada di lokasi Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.
"Nanti setelah hasil penghitungan Kerugian Negara telah dilakukan oleh tim auditor Konsultan Akuntan Publik. Nanti akan kita umumkan lebih lanjut," pungkasnya.