PEMATANG AUR - Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap kepala desa terpilih Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma. Yakni diketahui bernama Alma Julianto yang terlibat kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dana APBD tahun 2022.
Bahkan telah ditetapkan status tersangka. Membuat warga Desa Kemang Manis pada Senin (29/1) mendatangi kantor Pemerintah daerah (Pemda) Seluma.
Dari pantauan Radar Seluma, setidaknya ada sebanyak 10 orang warga Desa Kemang Manis pada Senin (29/1) sekitar Pukul 10.00 wib. Mendatangi kantor Bupati Seluma.
Dimana kedatangan warga Desa Kemang Manis tersebut diketahui untuk meminta kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE memberhentikan sementara Kepala Desa Kemang Manis terpilih, Alma Julianto.
Serta mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Desa Kemang Manis. Terlihat, rombongan warga Desa Kemang Manis langsung diarahkan ke ruang rapat Bupati Seluma, untuk dilaksanakannya Hearing.
BACA JUGA:Minta Keringanan, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
"Tujuan kita kesini, meminta kepala Bupati Seluma untuk melakukan pemberhentian sementara kepala desa dan mengangkat Plt kepala desa. Sesuai dengan aturan dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," sampai Arifton, SH MH selaku perwakilan masyarakat Desa Kemang Manis.
Dalam hearing yang dipimpin oleh Asisten III Pemda Seluma, Riduan sabrin ST dan didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto, S Sos MM. Dilaksanakan secara tertutup.
Dikatakan Arifton, dari hasil pertemuan hasil hearing yang dipimpin oleh Asisten III dan Kepala Dinas PMD menyampaikan, permasalahan permohonan pemberhentian sementara Kepala Desa Kemang Manis terpilih, Alma Julianto. Serta mengangkat Plt Desa Kemang Manis. Akan diselesaikan paling lambat dibawah tanggal 14 Februari 2024 mendatang.