SELEBAR - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2021. Pada saat ini sudah memasuki tahap I.
Pasalnya berkas pemeriksaan sudan diserahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU. Kemudian selanjutnya akan dilakukan serah terima tersangka dari penyidik ke JPU.
"Walaupun kasusnya disidik oleh Kejari sendiri namun proses serah terima berkas serta tersangka nantinya tetap dilaksanakan dari penyidik ke JPU," sampai Gufroni.
BACA JUGA:Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Seluma Ditetapkan Tsk
Dijelaskan Gufroni, terkait dengan penyidikan kasus pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada saat ini telah memasuki tahap I. Yakni penyerahan berkas perkara ke JPU.
"Mungkin tidak lama lagi, akhir bulan atau awal bulan. Nanti bisa dilakukan P21 dan tahap II," tegasnya.
Bahkan diketahui, jika pada saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil audit yang telah dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Provinsi Bengkulu.