Koranradarseluma.net - Seluruh kepala desa (Kades) diingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) untuk lebih memperhatikan kewajiban membayar pajak terkait kegiatan tahun berjalan."Menegaskan Pemdes membayar pajak tepat waktu karena terlambat tidak hanya berdampak pada administrasi desa, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,"ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya SH.MH.
BACA JUGA:Pasar Kota Medan Tertip, Pedagang Bandel Tindak Tegas
Dikatakan Herman, setiap Kades wajib membayar kewajiban pajak dari kegiatan desa dan dibayarkan tepat waktu. Maka dari itu jangan sampai ada desa yang menunggak pajak karena kelalaian. "Lalai bayar pajak tidak menutup kemungkinan pemerintah desa ke ranah hukum,"tutur Herman.
BACA JUGA:827 Calon PPPK Seluma, Ikuti Seleksi Kompetensi
Herman menuturkan kesadaran para Kades dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa. Hal ini juga mencerminkan komitmen desa dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel."Saya ingatkan kembali dengan serius agar patuh pajak dan jangan lalai,"gumam Herman.
Ia juga menyampaikan seluruh kegiatan desa yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2024 meminta agar Pemdes tidak hanya fokus menyelesaikan kegiatan tepat waktu, tetapi juga memastikan kualitas kegiatan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apalagi sudah mendekati akhir tahun dimana tahun 2024 adalah tahun krusial karena sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memastikan seluruh program desa berjalan optimal, dan para kepala desa harus lebih teliti dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, baik dari sisi teknis maupun administrasi, untuk menghindari temuan atau masalah yang berpotensi menghambat pembangunan di desa. "DPMD mengawasi dan mendampingi, namun tanggung jawab terbesar ada di pemerintah desa. Pastikan semua proses sesuai aturan agar manfaatnya bisa benar-benar dirasakan masyarakat,"pungkas Herman.
Herman juga menyampaikan pentingnya pelaporan yang baik dan tepat waktu dalam penggunaan anggaran desa. Pelaporan yang tidak sesuai atau terlambat dapat memengaruhi proses pencairan dana desa dan akhirnya mengganggu jalannya program pembangunan di desa."Dana desa untuk masyarakat, dan tidak dikelola dengan baik, maka bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung,"pungkas Herman.(yes)