Ia menambahkan dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, salah satu target pembangunan berkelanjutan tahun 2030 adalah peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. "Sangat dibutuhkan peran semua pihak dalam meningkatkan cakupan dalam penanganan stunting,”pungkas Darsono.
Sementara itu, kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Bengkulu Selatan (BS), Ferry Kusnadi,SE mengatakan sudah menjadi tugas pengendalian jumlah penduduk percepatan penurunan stunting. "DP3AP2KB senantiasa berkolaborasi dengan IDI BS dalam penanganan stunting secara langsung sama-sama ke lapangan mendatangi anak yang membutuhkan tambahan asupan gizi. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini dapat menekan angka stunting,"pungkas Ferry.(yes)