PEMATANG AUR - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sempat ditunda. Tahun ini kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Penundaan proses penyusunan Raperda RTRW ini lantaran ada surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan.
Asisten Pemerintah dan Kesra H Hendarsyah didamping Kabag Hukum Nurpadliyah menyampaikan saat ini Provinsi sudah mengundangkan Raperda RTRW oleh karena itu Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.
"Untuk Perda RTRW saat ini sudah masuk dalam penjadwalan masa sidang pertama. Beberapa waktu yang lalu ada surat dari Provinsi Bengkulu yang meminta agar ditunda sampai dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditetapkan. Sekarang Perda RTRW Provinsi sudah ditetapkan," katanya, kemarin.
BACA JUGA: Inspektorat Segera Audit Realisasi BOS 2023
Terkait dengan ada beberapa wilayah yang sekarang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) nantinya akan menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR.
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
"Awalnya kita hendak revisi Perda. Karena kita pada tahun 2013 sudah ada Perda RTRW. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa direvisi dan harus buat baru. Kalau untuk revisi kita sudah siap seluruh prosesnya hampir rampung," sambungnya.
Sehubungan dengan rencana pembuatan baru Perda ini maka dikatakannya seluruh yang diatur dalam Perda terkait dengan tata ruang wilayah akan mengalami perubahan.(adt)