Tanpa Biaya, Uji KIR Kendaraan Bermotor Sekarang Gratis
kepala dinas perkim, Erlan --radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di wilayah Seluma, Manna dan Kaur (Semaku). Pasalnya mulai Januari 2024 lalu hingga saat ini Pemkab Seluma membebaskan biaya retribusi pemeriksaan uji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sehingga bagi yang ingin melakukan pengujian tidak akan dipungut biaya. Dan bisa langsung datang ke BPKB Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi mengatakan pembebasan retribusi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi.
Dimana untuk retribusi BPKB dihapuskan.
BACA JUGA:Asyik, TPP ASN Tahun Ini Naik 10 Persen
BACA JUGA:Minta Keringanan, Terdakwa Kasus BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
"Merujuk aturan yang sudah diterbitkan. Saat ini Pemkab Seluma melalui Dinas Perkimhub sudah membebaskan retribusi untuk pemeriksaan kendaraan di BPKB.
Jadi silahkan bagi seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan angkutan barang dan penumpang yang ingin melakukan uji kelayakan di BPKB tidak akan dipungut biaya," kata Erlan, kemarin.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan bahwa ini kesempatan bagi kendaraan operasional desa. Serta sejumlah kendaraan dinas di Kabupaten Seluma.
Untuk dapat melakukan uji kelayakan di BPKB Seluma. "Termasuk seluruh kendaraan yang ada dari daerah tetangga seperti Bengkulu Selatan dan Kaur.
Kami menerima pelayanan pengujian kelayakan kendaraan. Tanpa dibebankan biaya retribusi. Jadi silahkan datang ke BPKB Seluma," pungkas Erlan Suadi kemarin.
Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Seluma Manna dan Kaur, Uji KIR Kendaraan Bermotor merupakan suatu kewajiban.
Terlebih lagi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.