Perda RTRW, Harus Sinkron dengan Provinsi
Wabup Seluma, Drs Gustianto--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma perlu dilakukan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Bengkulu.
Sehingga dalam penentuan wilayah nanti sesuai juga dengan apa yang juga diatur oleh pemerintah provinsi Bengkulu. "Untuk Raperda RTRW.
Perlu disinkronisasikan dengan RTRW Provinsi Bengkulu. Agar nanti apa yang diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Seluma tidak bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu," katanya, kemarin.
Sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika menyampaikan pada tanggal 28 Agustus Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera rampung. Menurutnya hal ini berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Perda RTRW yang sebelumnya sempat ditunda.
Penundaan proses penyusunan Raperda RTRW ini lantaran ada surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu.
Sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan oleh karena itu Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.
Terkait dengan ada beberapa wilayah yang sekarang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) nantinya akan menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR.
Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma.
Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.
Sehubungan dengan rencana pembuatan baru Perda ini maka dikatakannya seluruh yang diatur dalam Perda terkait dengan tata ruang wilayah akan mengalami perubahan.