Naik 8 Persen, Anggaran Gaji ASN di Seluma Rp21 Miliar

Senin 15 Jan 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : EMA

 

PEMATANG AUR - Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), H Ir Joko Widodo terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sebesar 8 persen maka Pemerintah Kabupaten Seluma pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 juga mengalokasi penganggaran pada Pos Gaji ASN dengan total mencapai Rp21.350.810.665 atau mengalami kenaikan Rp1.581.541.530 dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp19.769.269.135. Total anggara tersebut untuk pembayaran 3.164 Pegawai Negeri Sipil dan 883 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap bulannya.

"Gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah dianggarkan naik. Untuk itu, di tahun 2024 ini, sesuai dengan regulasi yang ada, gaji ASN pasti naik," kata Sumiati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Kabid Anggaran Ismianto, kemarin (15/1).

"Kalau dibandingkan dengan gaji 2023, ada kenaikan sekitar Rp1,5 miliar. Jadi kenaikan gaji tersebut untuk mengakomodir kenaikan 8 persen gaji pokok ASN seperti yang sudah diinstruksikan presiden," terangnya. 

Untuk itu, dirinya memastikan tidak ada masalah untuk kenaikan gaji ASN. Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menganggarkan selama 14 bulan. "Kita anggarkan cukup, selama 14 bulan sudah include," tuturnya. 

14 bulan tersebut meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. Secara aturan memang tidak ada yang menyebutkan bahwa gaji ke 13 untuk pembiayaan tertentu. Namun pada umumnya gaji ke 13 ini digunakan ASN untuk membantu biaya anak masuk sekolah. 

BACA JUGA:Rp4 Miliar TPG 50% dan Gaji 13 50% Akhirnya Dibayarkan

Sedangkan gaji ke 14 biasanya cair menjelang Idul Fitri karena untuk membantu ASN dalam mencukupi kebutuhan saat menyambut Idul Fitri. 

Seperti yang diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD.

Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga. 

BACA JUGA:Sempat Terlambat, ASN Sudah Terima Gaji

Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan mencarikan solusinya. Karena gaji ke 13 dan 14 sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD.(adt)

 

Kategori :