Usulan Perluasan Fasum 1 H di HGU PTPN VII Belum Kunjung Dikabulkan

Kamis 11 Jan 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : EMA

 

 

PEMATANG AUR - Sekretaris Daerah.H Hadianto M.Si memastikan jika keberadaan aset di Lubuk Gadis desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Sukaraja berupa Sekolah Dasar 147 Seluma, gedung SMP 43 Seluma, gedung Pustu Dusun, akan di keluarkan dari Hak Guna Usaha(HGU) PTPN VII, bahkan saat ini Pemda juga sudah mengusulkan untuk dilakukan perluasan fasum dengan luasan 1 H. “Luasan aset fasum milik Pemda seluma 2 H, namun untuk perluasan fasum ini kita sudah meminta seluas 1 hektar lagi. Besar harapan ini bisa dikabulkan. Karena pembahasan ini sudah dilakukan bersama manajemen PTPN VII,”tegas Sekretaris Daerah H Hadianto MSi.

Tak bisa dipungkiri, Hingga detik ini masih dikuasai dan belum diingklapkan oleh PTPN VII yang tidak lain merupakan BUMN. Sekalipun demikian pembicaraan untuk mengingklapkan kawasan fasilitas umum milik Pemda seluma sudah ada angin segar dan pembicaraan. “Kita sudah melakukan pembahasan bersama agar fasum tidak lagi masuk ke dalam HGU dan usulan perluasan juga sudah kita bicarakan kemarin,”sampainya.

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Limbah PT AIP, Polres Seluma Koordinasi ke DLH Kabupaten

Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi SP MP kepada Wartawan ini menerangkan, bahwasanya pembahasan HGU ini sudah berulang ulang di lakukan, agar tidak terlupakan oleh perusahaan yang juga milik negara ini. “Kita sudah sampaikan usulan perluasan juga sembari memperkuat jika di kawasan GHU ada fasum yang harus di keluarkan dari HGU,”sampainya lagi.

Dijelaskan, jika usulan untuk mengingklapkan kawasan berupa fasilitas umum tersebut sudah berulang kali di sampaikan. Hanya saja, sejauh ini perusahaan yang bergerak pada karet ini tengah proses usulan perpanjangan HGU ke kementrian. Sehingga, pemerintah seluma hanya bisa menunggu saja. Agar bisa di tingkatkan untuk pembuatan sertifikat. “Untuk usulan sudah beberapa kali disampaikan. Ini merupakan bagian dari aset seluma yang harus di sertifikatkan guna menindak lanjuti KPK terkait aset tidak bergerak,”bebernya.

Diutarakan Erlan, jika memang sudah di ingklapkan maka tugas utama adalah untuk mensertifikatkan. Karena memang, bagian dari tindak lanjut dari MCP KPK yang menjadi tugas utama perkim dalam pendataan aset. “Ini juga tugas kita dalam pendataan aset termasuk aset non bergerak dan mobil dinas,”sampainya.(ndo)

 

 

 

Kategori :