Di samping UU tentang Perlindungan berupa kekerasan terhadap anak juga ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur tentang hak, kewajiban, batasan, lembaga, dan pengadilan HAM. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU HAM:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
Setiap warga negara berhak secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Setiap warga Negara berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat pada seseorang.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia.
Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.