Koranradarseluma.net - Maraknya kekerasan terhadap anak tentunya sangat miris hal itu bahkan terjadi di depan mata kita sendiri ada pun kekerasan itu terjadi tidak hanya berupa kekerasan fisik namun juga kekerasan mental hingga kekerasan seksual
Lebih mirisnya lagi kekerasan tersebut justru dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Adapun kekerasan terhadap anak mendapat perlindungan dari UU Negara Republik Indonesia adapun UU tentang kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur beberapa hal, di antaranya:
Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.
BACA JUGA:Kelurahan Napal, Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
Anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil berhak mendapatkan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma.
Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dilarang, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UU Nomor 35 Tahun 2014, ada juga UU lain yang mengatur perlindungan anak, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.