Bea Cukai, Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 626 Juta

Senin 23 Sep 2024 - 16:44 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Penindakan berkat adanya informasi dari masyarakat tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/9). 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman dalam keterangan resminya, Senin (23/9).

 Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target. “Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR.

Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” beber Arif.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos. 

Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000, dan kerugian negara Rp 435.802.180.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

 “Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan," ucap Arif. Dia mengharapkan kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya.

"Karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” pungkas Arif. 

Kategori :

Terkini

Selasa 22 Oct 2024 - 19:23 WIB

Pengumuman PTPS Kecamatan Seluma

Selasa 22 Oct 2024 - 19:16 WIB

Pengumuman PTPS Seluma Barat

Selasa 22 Oct 2024 - 19:07 WIB

Pengumuman PTPS Kecamatan Sukaraja

Selasa 22 Oct 2024 - 18:37 WIB

Pengumuman PTPS Seluma Timur

Selasa 22 Oct 2024 - 18:32 WIB

Pengumuman PTPS Seluma Selatan