Polsek SAM, Ringkus Terduga Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah

Minggu 22 Sep 2024 - 18:07 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Semidang Alas Maras (SAM), Polres Seluma Polda Bengkulu akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku kasus pembobolan rumah yang kerap terjadi di wilayah Hukum Polsek SAM.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui masih berstatus dibawah umur, warga salah satu desa yang juga berada di wilayah Kecamatan SAM.

"Iya mas, dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan yang telah kita terima. Kita berhasil mengamankan terduga pelaku, terhadap Anak Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, S IK MH melalui Kapolsek SAM, Iptu Arif Hidayat, S Kom saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan Laporan yang diterima. Anak Pelaku telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga Desa Karang Dapo, Kecamatan SAM.

Pada Minggu, 15 September 2024 yang lalu, sekira Pukul 13.00 Wib. Pada saat itu, Anak Pelaku pergi menuju kearah Desa Karang Dapo. Setibanya Anak Pelaku di belakang rumah korban Anak Pelaku melihat rumah dalam keadaan sepi dan langsung menghampiri rumah tersebut.

Kemudian Anak Pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah korban dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil, Anak Pelaku masuk kedalam rumah hendak masuk kedalam kamar, namun pintu terkunci. Anak Pelaku pun mencongkel pintu kamar dengan menggunakan lingis.

 

Setelah berhasil, Anak Pelaku masuk dan menggasak barang berharga milik korban. Yakni berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Serta dompet yang berisikan 1 buah cincin emas dan 1 buah anting emas yang berada di dalam lemari korban.

 

Setelah melakukan pencurian, Anak Pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang yang sudah anak pelaku buka sebelumnya.

 

"Saat ini Anak Pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Anak Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana," pungkasnya.

Kategori :