Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Sidang Paman Cabuli Keponakan Ditunda

Pengadilan Negeri Tais-koranradarseluma.net--

koranradseluma.net - Lantaran saksi tak hadir dalam sidang terdakwa MA (47), dalam aksi pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Pada Selasa (21/1), sidang terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

"Untuk sidang terhadap terdakwa MA ditunda bang. Karena saksi tak hadir dalam persidangan," sampai Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Diterangkan Eko, untuk agenda sidang pada Selasa (21/1). Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, saksi tak hadir. Sehingga sidang ditunda pada tanggal 4 Februari 2025 mendatang. Sidang terdakwa MA digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.

"Saksi berhalangan hadir. Nanti pada sidang selanjutnya kita jadwalkan lagi pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Dimana, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.

Dalam melancarkan aksi brjatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alay kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.

Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)

BACA JUGA:Pemdes Padang Batu Gelar Musdus Bahas RKPDes 2025

BACA JUGA:Posyandu Lansia di Puskesmas Ilir Talo, Berikan Makanan Tambahan dan Pengobatan Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan