Kasus Dugaan Investasi Bodong di Seluma, Terus Bergulir
Kasatreskrim Polres Seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan warga di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, masih terus bergulir di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan korban yang telah masuk.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH mengatakan, proses penyelidikan belum selesai. Salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah belum hadirnya sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk saat ini, kasus dugaan investasi bodong tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan. Kendala kami, ada beberapa pihak terkait yang kami undang belum dapat hadir. Pihak-pihak tersebut akan kami mintai konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," terang Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban, Roles Safitri, warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, bersama kuasa hukumnya Muhammad Akbar, SH MH melaporkan seorang perempuan berinisial RV, warga Desa Palua Terap, Kecamatan Ilir Talo, ke Polres Seluma.
RV diduga sebagai pelaku utama praktik investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar kepada para korban. Dalam menjalankan aksinya, RV disebut memiliki kaki tangan berinisial VC (25) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Seluma pada 27 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika kliennya tergiur tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Dalam skema yang ditawarkan, terlapor menjanjikan bunga hingga 30 persen kepada para investor.
"Kami datang ke Polres Seluma untuk melaporkan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong. Klien kami dijanjikan keuntungan besar yang tidak masuk akal," jelas Akbar.
Menurut Akbar, kliennya mulai mengikuti investasi tersebut sejak Maret 2024. Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban telah menyetorkan dana lebih dari Rp 165 juta. Namun hingga kini, modal tersebut belum dikembalikan sepenuhnya oleh terlapor.
