Kejari Seluma Selesaikan 3 Dakwaan Tersangka Kasus BTT

Sabtu 30 Dec 2023 - 08:57 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih melakukan perumusan surat dakwaan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun 2022. Dari total 12 tersangka dari limpahan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya mengatakan, terkait dengan kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Pihaknya (Kejaksaan Negeri Seluma) mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Yakni tehadap tiga tersangka dari total 12 tersangka. "Ya, terkait dengan BTT kita mendapatkan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kita tangani ada 3 tersangka. Saat ini sedang dalam proses perumusan surat Dakwaan," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.

Adapun 3 berkas tersangka yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma dari total 12 tersangka yakni. Berkas terhadap tersangka SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi. Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam proses perumusan dakwaan terhadap ketiga tersangka. Tim Kejaksaan Negeri Seluma diberikan waktu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama seminggu. Untuk menyelesaikan dakwaan terhadap ketiga tersangka kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. "Kita diberi waktu oleh pihak Kejati selama seminggu ini, untuk menyelesaikan Dakwaan," tegasnya.

Dimana dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Seluma telah menunjuk 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma. Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu. "Kalau tidak ada halangan mungkin akhir Januari sudah sidang" pungkasnya.

BACA JUGA:Teliti Berkas 12 Tsk BTT, Kejari Seluma Siapkan 3 JPU

Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.  Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.

Sementara itu Dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)

Kategori :