Koranradarseluma.net - Terkait dengan keterlibatan JK (16) yang diketahui merupakan anak pelaku almarhum Ardan (54) yang melakukan aksi pembacokan terhadap 2 warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
Serta melakukan aksi pembacokan terhadap 2 anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, hingga satu anggota Polres Seluma, meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu terhadap JK yang telah menyerahkan diri. Setelah berhasil ditemukan oleh keluarganya di lokasi perkebunan tak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Serta diserahkan ke pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma oleh keluarganya pada Kamis (22/8) sekitar Pukul 18.00 wib.
"Untuk JK tidak dilakukan penangkapan, adapun anak pelaku JK ini diserahkan oleh pihak keluarga ke Satreskrim Polres Seluma. Berdasarkan surat penahanan, kita sudah lakukan penahanan terhadap anak pelaku JK," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH pada saat Press Conference yang digelar di halaman Mapolres Seluma. Pada Jumat (30/8) siang.
Dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kang Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, SH MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH dan Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM. Diterangkannya, jika tersangka Ardan dan juga anak pelaku (JK) melakukan aksi pembacokan terhadap korban.
Aksi pembacokan yang dilakukan oleh keduanya terhadap korban dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam) jenis parang. Hingga mengakibatkan kedua korban yakni warga Bungamas mengalami luka berat. Serta satu anggota Polres Seluma mengalami luka berat dan satu anggota meninggal dunia.
"Tersangka dan anak pelaku ini membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Mengakibatkan korban mengalami luka berat dan juga meninggal dunia," tegas Kang Ops.
Kabag Ops juga menegaskan, jika dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka dan juga anak pelaku . Keduanya dapat dikenakan pada Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 35 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana 8 tahun kurungan penjara.
Tak hanya itu saja, dalam perkara Laporan Polisi (LP) kedua. Keduanya juga dikenakan pada Pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 212 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Untuk BB dapat rekan-rekan lihat sendiri didepan. Pakaian para pelaku, satu bilah Sajam jenis parang berukuran 70 Cm dan satu bilah Sajam jenis parang berukuran kurang lebih 50 cm," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan peran anak pelaku (JK) diterangkan Kasat Reskrim, adapun peran anak pelaku (JK) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban.
Yakni terhadap korban Indi dan Mulyadi. Serta pada kasus pembacokan terhadap anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma hingga meninggal dunia.
"Anak pelaku JK melakukan pembacokan berulang-ulang terhadap korban (anggota kami)," jelas Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus tersebut. Polres Seluma masih akan mengacu pada Undang-undang SPPA. Karena anak yang dimaksud masih berusia dibawah umur.