Koranradarseluma.net - Beredarnya kabar adanya pengondisian massa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga para honorer pada pelaksanaan deklarasi pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Erwin Octavian, SE dan Jonaidi, SP atau Erjon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma mengingatkan, kepada para pejabat, ASN, PPPK dan juga para honorer untuk dapat netral.
Bawaslu Seluma mengatakan, dirinya akan tegas menindaklanjuti jika terbukti ada keterlibatan para ASN, guru, PPPK dan juga honorer dalam deklarasi.
"Kami juga sudah mendapat informasi adanya pengondisian massa di deklarasi Erjon ini. Jelas kami akan tindak tegas jika benar terjadi dan terbukti," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya M. Sos.
Gandi menjelaskan, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 point 1 disebutkan. Bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri dan juga kepala desa atau sebutan lain, Lurah dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Apalagi ini sudah dibuatkan himbauan yang dikeluarkan untuk hadir dan mendukung salah satu paslon. Jelas sangat menyalahi dan melanggar," tegasnya .
Dirinya juga mengingatkan, jika pihaknya telah menyurati Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti hal ini. Dalam surat di ingatkan, agar tidak ada pengondisian mobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon yang akan maju dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma tahun 2024 ini.
"Kami sudah surati pak Sekda menindaklanjuti ini. Kami harap surat kami tersebut diindahkan dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Untuk memastikan tidak adanya keterlibatan ASN, guru, PPPK dan juga para honorer saat deklarasi pasangan Bacabup Erjon. Bawaslu Kabupaten Seluma telah meminta kepada para Pengawas kecamatan (Panwascam) untuk turun ke lapangan.
"Tim kita dari Panwascam akan mengawasi. Memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi saat deklarasi dan pendaftaran pasangan Erjon ke KPU Kabupaten Seluma," tambahnya.
Gandi menambahkan, jika netralitas ASN dan lainnya sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Seluma.
Mulai dari pendaftaran hingga nantinya saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Demi terciptanya Pilkada yang damai di Kabupaten Seluma.
"Walau pun alasannya sudah bukan jam kerja, netralitas ASN tetap menjadi pantauan dan pengawasan kami. Jadi mohon ini menjadi perhatian demi terciptanya Pilkada damai di Kabupaten Seluma," pungkasnya