Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Rabu 28 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Hukuman disiplin berat:

 

(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

 

(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

 

(3)   Pembebasan dari jabatan;

 

(4)   Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran ini.

Kategori :