Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran ini.
Kategori :