Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Rabu 28 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

(6) menghadiri acara partai politik;

 

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

 

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

 

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

 

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

 

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

 

(12)  menjadi anggota atau pengurus parpol

 

(13)  mengerahkan PNS ikut kampanye

 

Kategori :