Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Rabu 28 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

(4)   Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5)   Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

(6)   Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

 

(1) kampanye melalui media sosial;

 

(2) menghadiri deklarasi calon;

 

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

 

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS; 

 

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

 

Kategori :