Tim Teguh, Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Rabu 28 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Pasca beredarnya instruksi dari Kepala Disdikbud Seluma terhadap Kepsek, ASN, Tenaga pendidik, Guru hingga PPPK dan Honorer untuk menghadiri pendaftaran Paslon Erwin Octavoan dan Jonaidi.

Tim Teddy-Gustianto langsung mengambil sikap. Pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Seluma.

Mengingat ASN tidak diperbolehkan terlibat politik praktis. Terlebih sampai mengerahkan massa yang juga merupakan ASN. Hal ini bahkan sudah berulang kali disosialisasikan langsung oleh Bawaslu, tentang netralitas ASN TNI dan POlri dalam Pelaksanaan pemilu.

Sebagaimana disampaikan oleh DR Husni Thamrin, SH, MH selaku tim Teddy Gustianto. Ia mengutarakan bahwa kewenangan dan kekuasaan ASN sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon.

Dalam perhelatan pemilu atau (pilkada), lanjutnya, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik. Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

"Tentu kemudian sebagian itu terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik, nah jelas ini tidak boleh selaku ASN, karena melanggar regulasi yang ada," tuturnya.

Netralitas ASN sendiri dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

"Jadi mohon untuk lebih bijak dengan jabatan dan kewenangan, terlebih pada perhelatan demokrasi besar seperti saat ini," tukas HT.

Ia juga menyampaikan bahwa, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN dengan mengerahkan tenaga pendidik ke salah satu paslon sudah disampaikan ke Bawaslu Seluma. 

"Sudah kita laporkan secara resmi, kita akan tunggu tindaklanjut dari Bawaslu Seluma," tukasnya

 

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:

(1)   Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

(2)   Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(3)   Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kategori :