Hanya saja, saat dilakukan pencarian dan ditemukan satu kotak Remi yang di maksud ternyata pada saat dibuka terlihat berisikan kertas warna putih kemudian dibuka kembali berisikan kertas warna putih dan kemudian dibuka kembali berisikan lakban warna hitam. Hingga setelah di buka kembali berisikan kantong plastic berklip warna merah yang berisikan diduga serbuk Kristal warna bening (sabu-sabu).
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut langsung diamankan ke Mapolres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya kita kenakan dalam dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.